Archive for May 13th, 2008

Penegakkan Hukum Hak Cipta Software di Indonesia Terkait Dengan Penggunaan Free/Open Source Software

Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”

Dari kedua definisi tersebut, terlihat jelas bahwa pencipta dalam menciptakan suatu karya memerlukan pikiran, tenaga, waktu, dan biaya. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita menghargai karya cipta orang lain. Melindungi secara hukum sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan berarti mengikuti prosedur perlindungan terhadap karya orang yang diatur dalam undang-undang hak cipta.

Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang. Continue reading ‘Penegakkan Hukum Hak Cipta Software di Indonesia Terkait Dengan Penggunaan Free/Open Source Software’

Panduan Lisensi Microsoft Windows

Ada begitu banyak pertanyaan tentang Legalisasi produk-produk Microsoft yang saat ini sudah di gunakan oleh sebagian besar Perusahaan, Sekolah, Yayasan ataupun End user (perorangan).

Apa sajakah Program Lisensi Microsoft itu?Program mana yang sesuai dengan perusahaan, sekolah, yayasan, atau perorangan?
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan / end user?

Berikut sedikit informasi mengenai panduan lisensi Microsoft Windows.

Program-program Lisensi Microsoft yang sering digunakan antara lain:

  1. OEM (Original Equipment Manufacturer)
    OEM adalah lisensi yang melekat pada PC/terinstall pada PC baru. Lisensi ini tidak dapat di transfer ke PC lain, karena dia mencatat nomor seri prosesor dan motherboard. Jadi apabila terjadi penggantian Prosesor atau Motherboard, maka otomatis lisensi ini hilang, dan harus dibeli lagi.

    Lisensi ini didapat dalam 1 paket (bundle) dengan  computer/notebook baru. Produk key dalam bentuk COA (Certificate of Authenticity)  harus ditempelkan di CPU/notebook. Aktivasi dilakukan per masing-masing komputer. Continue reading ‘Panduan Lisensi Microsoft Windows’


My Age

 

May 2008
M T W T F S S
« Apr   Jun »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Category

IP Hard Disk Sentinel - Health and Temperature Monitoring

Blog Stats

  • 132,521 hits